SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI adalah serangkaian standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia. Tujuan utama SNI adalah untuk memastikan bahwa produk, layanan, dan proses yang ada di Indonesia memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.
SNI mencakup berbagai bidang, seperti industri, pertanian, makanan, minuman, otomotif, konstruksi, energi, elektronik, dan masih banyak lagi. Setiap sektor memiliki standar khusus yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan produsen dalam memproduksi produk atau menyediakan layanan.
- Fotokopi Akte Notaris Perusahaan.
- Fotokopi SIUP, TDP. Kenali lebih jauh apa itu SIUP!
- Kemudian, fotokopi NPWP. Simak panduan lengkap membuat NPWP!
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek.
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya jika merek bukan milik sendiri).
- Bagan Organisasi yang Pimpinan sahkan.
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
- Surat Permohonan SPPT SNI.
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
Dokumen Teknis
- Pedoman Mutu yang telah disahkan.
- Diagram Alir Proses Produksi.
- Daftar Peralatan Utama Produksi.
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
- Kemudian, Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.
- Mengisi Formulir SPPT SNI
SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Saat mengisi formulir, Anda akan memerlukan lampiran dokumen, yaitu fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir dan untuk produk impor membutuhkan sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) negara asal produk yang telah mempunyai perjanjian saling pengukuhan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).
- Melakukan Verifikasi Permohonan
Verifikasi ini dilakukan oleh LSPro-Pustan terhadap beberapa poin, seperti jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Selanjutnya, tim akan mengecek kesesuaian antara kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila ada hal yang tidak sesuai, maka akan diminta perbaiki dalam waktu maksimal 2 bulan.
- Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses pengujian dilaksanakan di lab penguji atau lembaga yang telah terakreditasi. Apabila pengujian berlangsung di lab milik produsen, maka harus ada saksi saat pengujian. Apabila hasilnya tidak sesuai, maka akan diminta untuk menguji sampai sesuai, kemudian oleh Tim LSPro-Pustan dicek kembali.
- Penilaian Sampel Produk
Setelah melakukan pengujian, lab penguji akan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai, kemudian akan diminta pengujian ulang. Bila hasil pengujian ulang masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
- Keputusan Sertifikasi
Tim akan melakukan rapat untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji juga akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
- Penyerahan SPPT-SNI
Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan berdasarkan pada:
- Kelengkapan legalitas
- Ketentuan SNI
- Proses produksi
- Sistem manajemen mutu.
Bila semua terpenuhi, LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI.
No | No SNI | Judul | Regulator | No SK |
1 | SNI ISO 8124-4:2010 | Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
2 | SNI ISO 8124-3:2010 | Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
3 | SNI ISO 8124-2:2010 | Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
4 | SNI ISO 8124-1:2010 | Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
Ada 285 produk yang harus mempunyai SNI. Selengkapnya Daftar Wajib SNI!
-
Kualitas dan Keamanan: SNI membantu memastikan bahwa produk dan layanan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman dan dapat diandalkan.
-
Perlindungan Konsumen: Dengan adanya SNI, konsumen dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga mereka dapat mempercayai kualitas dan keamanannya.
-
Kesetaraan dan Keadilan: SNI membantu menciptakan persaingan yang adil antara produsen dan perusahaan dengan menerapkan standar yang sama bagi semua pelaku usaha dalam suatu sektor.
-
Keberlanjutan: SNI juga mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mempromosikan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, penggunaan bahan baku yang terbarukan, dan perlindungan lingkungan.
-
Kepercayaan dan Reputasi: Dengan mematuhi standar SNI, perusahaan dapat membangun reputasi yang baik dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang mereka tawarkan.
Kembangkan bisnis Anda dengan percaya diri! Bergabunglah dengan Bina Sertifikasi Katiga dan peroleh sertifikasi SNI untuk produk Anda. Dengan sertifikasi SNI, Anda dapat memenuhi standar kualitas yang diakui secara nasional dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Jadikan produk Anda unggul di pasar domestik dan bangun reputasi yang kuat. Bersama Bina Sertifikasi Katiga, kami akan membantu Anda melangkah maju menuju kesuksesan. Hubungi kami sekarang dan jadilah pemimpin dalam industri dengan sertifikasi SNI yang terpercaya!