Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) ialah izin formal yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat dalam sektor jasa konstruksi. SBUJK dibagi menjadi dua kategori berdasarkan bidang usaha dan keahlian perusahaan, yakni SBUJK Pelaksanaan Konstruksi serta SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi.
Manfaat memegang SBUJK termasuk kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan proyek konstruksi berbagai skala secara profesional sesuai dengan kualifikasi yang telah diverifikasi oleh LPJK. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk dipilih sebagai penyedia jasa konstruksi baik oleh proyek pemerintah maupun swasta karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Keberadaan SBUJK juga memberikan keuntungan dari segi pajak, dengan tarif PPh final yang berbeda tergantung pada kualifikasi usaha perusahaan, sehingga memberikan insentif bagi perusahaan untuk memperoleh atau mempertahankan sertifikasi tersebut. Penyelenggara proyek akan memiliki keyakinan yang lebih tinggi terhadap kemampuan perusahaan yang telah memiliki SBUJK.
Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:
- Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
- Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
- Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.
Bagaimana Langkah-langkah Pengurusan SBUJK
1. SKA – Sertifikat Keahlian
Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK).
2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.
3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.